Polisi Berhasil Membongkar Pengedar Sabu di Kendari

sabu di kendari

Sabu siap Edar dengan berat 139,68 Gram berhasil disikat Jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari kembali berhasil meringkus pemilik Narkoba jenis Sabu tersangka yang berinisial   MH (27) Jumat (14/2/20) Jam 22.00 wita

Hasil penagkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti Sabu 4 (empat) paket yang  berisikan Shabu dengan berat  111,65 gr (seratus sebelas koma enam lima) gram

Dari hasil introgasi pelaku, dia mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari seorang yang bernama EN yang saat ini berstatus Narapidana di Kantor Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Di hari yang sama juga sat narkoba polres kendari berhasil menangkap JI (35) pengedar Narkoba di jalan Manunggal I Kel. Punggaloba Ke. Kendari Barat Kota Kendari dari hasil penangkapan  di temukan barang bukti 39 sachet siap edar seberat 23,26 Gram

Lanjut Didik mengatakan Kedua pelaku di tangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Kendari

Tak hanya sampai disitu rabu tanggal 12 februari 2020 Sat Narkoba juga menangkap pengedar Narkoba jenis seberat  4.77 gram di Jalan Pasar Baruga Kec. Baruga Kota Kendari pelaku berinisial AS

jadi total Barang bukti jenis sabu yang kami tangkap dalam sehari berjumlah 139. 68 Gram

Tiga pengedar sabu yang ditangkap berinisial AW, JU dan HA. Sedangkan napi perempuan yang diamankan berinisial ER.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kendari menangkap AW di bilangan pasar Baruga, Rabu 12 Februari 2020. Pengedar AW ditangkap dengan barang bukti sabu 4,77 gram, kemudian dilakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan itu, Jumat 14 Februari 2020 tim opsnal Satreskoba Polres Kendari mengamankan dua pengedar berinisial JU dan HA”, ujar Didik Erfianto saat ditemui awak media di Polres Kendari, Senin 17 Februari 2020.

“Tersangka yang kita amankan empat orang, napi wanita sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka”, tuturnya.

Empat tersangka disangkakan pasal 114 subsider pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam (6) tahun penjara.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*